🎧 RBFM Live Streaming
The Rhythm Of Inspiration

635 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman (Dok. Lapas Kelas IIA Tenggarong)


PILARKALTIM: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman mengatakan, usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, per 11 Maret 2026 jumlah penghuni Lapas Tenggarong mencapai 1.333 orang dengan tingkat overkapasitas sekitar 320 persen. Dari total warga binaan yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri,” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2026).

Dari jumlah tersebut, 8 orang warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Khusus II, yakni remisi yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari raya setelah pengurangan masa pidana diberikan.

Namun, Suparman menjelaskan, dari 8 orang tersebut terdapat 2 warga binaan yang masih harus menjalani pidana kurungan pengganti sesuai putusan pengadilan.

Ia mengemukakan, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

“Pengusulan remisi melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif,” tuturnya.

Secara substantif, warga binaan yang diusulkan harus aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana. 

Sementara secara administratif, warga binaan minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan serta memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Suparman juga menegaskan proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

“Kami memastikan seluruh proses pengusulan remisi ini gratis. Jika ada masyarakat atau warga binaan yang menemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar, silakan melaporkannya kepada kami,” ucapnya. (PL)

Iklan rbfm877.com

Tags:

Lapas Tenggarong

Kategory terkait